Sukolilo, suakaindonesia.com - Guna untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di wilayah hukum Sukolilo maka Pada hari ini Senin,(13/11/2017) mulai pukul 09.15 s/d 12.30 Wib, Satuan Polsek Sukolilo melakukan giat Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah hukum Sukolilo, Kepolisian yang ditingkatkan / Ops. Pekat dalam rangka Antisipasi Meron di Wilkum Sukolilo .
Dalam Operasi Pekat tersebut PetugasTelah berhasil Menyita Barang Bukti Miras sebanyak 41 ( empat puluh satu ) btl berbagai macam miras adapun yang berhasil diamankan dari berbagai tempat .
Adapun penyisiran dan barang bukti sebagai berikut
Tang pertama Di mulai dari Warung/Rumah Milik SU (32 thn), alamat Desa porang paring RT 01/02 Kecamatan Sukolilo berhasil mengamankan 6 botol anggur 500. Penyisiran di lanjutkan Warung /Toko milik T (43 Thn) dari Alamat Desa Porang Paring Rt 02 Rw 01 Kecamatan Sukolilo,Pati ,dengan Menyita 8 botol arak putih.
3. Warung/ Toko milik Ks (42 Thn) dengan Alamat Desa Kuwawur Rt 05 /Rw 01 Kecamatan Sukolilo Pati.
berhasil menyita BB Miras Berupa ,7 Botol Anggur 500, 8 Botol anggur
Merah,4 Botol Aqua besar
Arak putih, dan 9 Botol Beras kencur.
Dan barang bukti hasil sitaan di bawa Ke Mapolsek Sukolilo untuk ditindak lanjuti dengan Proses Tipiring.
Reporter : BS/Sugiyono
Editor : Admin