Pati, suakaindonesia.com - Pemkab Pati Sosialisasikan Penanggulangan Penyelewengan Dana Desa lewat FGD (Focus Group Discussion) dengan tema "UPAYA PENANGGULANGAN PENYELENGGARAAN DANA DESA", Di hari Pendopo Kabupaten Pati, Rabu Pagi (08/11/2017).
Acara di hadiri Bupati Pati H.Haryanto,SH,MM,MSi, Kapolres Pati AKBP.Maulana Hamdan, S.I.K beserta anggota juga Bhabinkamtibmas , Kodim 0718/Pati yang diwakili Pasi Intel Kodim 0718/Pati, Bapeda Kabupaten Pati, Bapermades Kabupaten Pati dan Disdukcapil Kabupaten Pati dan turut hadir Kepala Desa Se Kabupaten Pati.
Dana Desa merupakan suatu anugerah namun bisa menjadi musibah, hal di katakan Bupati Pati dalam sambutannya.Dan Bupati H.Haryanto,SH,MM,Msi juga mempersiapkan tim pengawasan Penggunaan Anggaran dari Dana Desa (DD).
“Dana desa menjadi anugrah, tapi bisa menjadi musibah,Sudah Tercatat sebanyak 287 Kades di Indonesia tersangkut masalah korupsi dari Dana Desa, Dana Desa naik dan harus ada pengawasan serta pembinaan dan Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan internal”. Ujarnya.
Dalam sambutannya Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K, mengatakan Pemerintah Pusat memberikan Dana Desa guna menunjang pembangunan dan mewujudkan pemerintah Desa yang mandiri, Antara Kementerian Desa, Kemendagri dan Polri sudah teken MOU untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
“Anggaran dana Desa merupakan anggaran dari pemerintah untuk Desa dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan lancarnya pembangunan Desa,Oleh karenanya semua harus memahami tentang Dana Desa dan aturan penggunaannya sehingga dapat menjalankannya dengan sebaik-baiknya, Dana Desa merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Desa dengan tujuan untuk Kesejahteraan masyarakat dan Percepat pembangunan Desa,Oleh karena itu semua harus memahami tentang Dana Desa dan aturan penggunaannya sehingga dapat menjalankannya dengan baik" ungkap Kapolres.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K, menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran sebesar 60 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dalam kurun waktu 3 tahun.
“Mari kita bersama-sama mendampingi, mengawal dan rutin dalam mengingatkan Desa agar dalam penggunaan anggaran tidak menyalahi aturan sehingga program pemerintah Dana Desa dapat digunakan dengan baik dan dapat mensejahterakan masyarakat Desa,” imbuhnya.
Reporter : Bam'S
Editor. : Admin