Polres Probolinggo tunjukkan Barang bukti |
Setelah dilakukan pemeriksaan kini Polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka terkait pemotongan DD (Dana Desa), dan setelah tim Tipikor melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi-saksi lainnya pada Senin (9/10),SP dan Z staf dari Kecamatan Gading, kedua pegawai kecamatan Tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemotongan anggaran Dana Desa.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang sekitar Rp 99 juta, sebagai barang bukti terkait pemotongan DD tersebut. Itu semua berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang DD itu. Barang Bukti uang dari DD sekitar Rp 99 juta itu sudah diamankan dari tangan tersangka SP dan Z. Namun, uang hasil pemangkasan dari DD itu dipegang oleh tersangka SP yang paling besar nilainya.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, saat dikonfirmasi oleh suakaindonesia.com mengatakan kalau dua orang dari kantor Kecamatan Gading itu yakni berinisial SP dan Z telah diamankan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk kasus dugaan korupsi atas pemangkasan anggaran DD, membutuhhkan keterangan saksi, kerugian negara dan barang buktinya.
”Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi bisa menjadi dua alat bukti, kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami juga sudah tahan keduanya (tersangka),”tegas Kapolres Fadli Samad, saat dikonfirmasi.
Mantan Kapolres Tuban ini mengatakan, untuk penjelasan lebih lanjut soal praktek dugaan pemotongan dana desa tersebut, masih dalam proses penyidikan.