Pati, suakaindonesia.com Selasa (24/10/2017), Polres Pati berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menimpa Suyono (28), Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Salah Satu pelaku yang berhasil dibekuk oleh Polres Pati berinisial AN (21) alias Glepung, dari warga Dukuh Pentungan turut Desa Bangsalrejo kecamatan Wedarijaksa, Pati. Dan satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya yang masih berkeliaran setatus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro, S.I.K dalam rilis resminya mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama – sama pada hari Selasa 24 Oktober 2017 pukul 11.00 Wib.
AKP Didi mengatakan, “Satu pelaku yang ditangkap langsung ditahan, dan satu pelaku jadi DPO ” jelasnya.
Informasi yang dihimpun oleh media suakaindonesia.com Kejadian pengeroyokan terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 dini hari sekira pukul 03.00 Wib, Tempat Kejadian perkara di depan SD Negeri 01 Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa botol bir dan batu yang digunakan pelaku pengeroyokan.
Saat ini tersangka berinisial AN telah diamankan tahanan Mapolsek Juwana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Redaksi/dok Humas Polres Pati
Editor : Bam'S