Notification

×

Iklan

Iklan

GEGAP GEMPITA DANA DESA

Sabtu, 21 Oktober 2017 | Oktober 21, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:06Z
H.Sudir Santoso,SH
Ketua Umum Parade Nusantara

Pati, suakaindonesia.com Jujur sebagai bagian inisiator ,
motor & pelopor serta provokator lahirnya UU Desa ,
yang saat itu dikenal dengan gerakan tuntutan "1 Desa 1 Milyar" Dana pembangunan Desa disetiap tahun anggaran, langsung dari APBN .

Ada satu hal yang sebelumnya tidak saya prediksi tetapi saat ini benar-benar terjadi & membuat saya terkagèt-kagèt ,
hal itu adalah tentang pengawasan Dana Desa .

Sejarah bangsa ini mencatat bahwa sejak bangsa ini merdeka tahun 1945 , baru pada bulan Januari tahun 2014 Desa berhasil memiliki UU sendiri terpisah dari aturan UU yang lainya.

Sejarah juga memcatat bahwa baru pertama kali terjadi dinegeri ini , penggunaan Dana dari APBN mendapat pengawasan secara masif & masal adalah Dana Desa .

Dalam catatan akhir tahun yang saya buat ,
mulai dari perorangan ,
kelompok , lembaga auditor , lembaga hukum yang terlibat & dilibatkan dalam pengawasan Dana Desa adalah sbb :

1. Pengawasan Masyarakat ( Wasmas ) .

2.Pengawasan dari Inspektorat Kabupaten .

3.Pemgawasan dari BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) .

4. Pengawasan dari insan Pers ( yang bertindak sebagai kontrol sosial ) .

5. Pengawasan dari LSM ( Lembaga Swasaya Masyarakat yg menggunakan dasar kewenanganya sesuai yg diatur didalam UU keterbukaan Informasi Publik )

6. Pengawasan dari BPK / BPKP ( Karana Dana Desa bersumber dari Pemerintah Pusat / APBN .

7.Pengawasan dari KPK .

8.Pengawasan dari unsur Kejaksaan Negeri ( TP4D ) .

9. Pengawasan dari Institusi Polri ( Densus Tipikor ? ) .

10.Pengawasan dari Kementerian Desa .

11. Pengawasan yang langsung perintah dari Presiden ( Satgas Dana Desa ) .

Sebagai bagian dari penggagas lahirnya UU Desasaya setuju sambil senyum-senyum saja ,
saya lebih sangat setuju dan berharap seandainya dana APBN yg dikucurkan untuk Pemerintah Pusat , Pemerintah Propinsi & Pemerintah Kabupaten / kota diawasi secara ketat , melekat dan terpadu seperti pengawasan pemggunaan Dana Desa .

Yang saya belum bisa mengerti adalah mengapa & ada apa ? Pengawasan Dana Desa sedramatis itu ? .

Satu hari setelah Sidang Paripurna DPR -RI ( tgl 20 Desember 2013 ) atas nama Ketua umum Parade Nusantara saya melakukan conferensi Pers ....
dan saya sudah wanti-wanti berpesan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Desa seluruh Idonesia bahwa "Besarnya Dana Desa yg merupakan amanat UUDesa adalah merupakan BERKAH tetapi bisa jadi berbalik menjadi MUSIBAH bagi Aparatur Pemerintah Desa"

Jika mulai tahun anggaran 2018 masih ada Aparatur Pemerintah Desa yang masih berani nekat mengkorupsi Dana Desa ,
indikasinya pasti dua hal :

1. Aparatur Pemerintah Desa tersebut ,Pasti sudah tidak sehat mentalnya .

2.Aparatur Pemerintah Desa yg korupsi tsb jika tidak terungkap dan tertangkap berarti mereka adalah Pakar Ilmu Korupsi yang wajib menjadi guru besarnya para koruptor Indonesia.

Sebagai orang yang lahir di Desa dan pecinta Desa , "Mbesuk yen wus tekan wahyane mongso kolo jaman Kolo Bendhu ( Jaman èdan ) pangkat Kèpolo Deso ) digendong turut dalan ditawakke ora ono sing gelem nuku"

Mungkinkah akan terjadi pobhia & trauma secara masal,
karena akan terjadi banyak Kepala Desa yang masuk penjara.

Oleh karenanya saya berpesan kepada para Kepala Desa diSeluruh Indonesia yg saat ini masih aktif dan definitif
 "Ojo melik nggendong melok, kesusu malak, amargo kesusu kaselak muluk"
"Ojo melu ngèdan sanajan ora kaduman, sebab bejo bejane wong sing lalu isih bejo sing eling lan waspodo, sopo kang tumindak olo ing kono wahyune bakal sirno !"

Redaksi
×
Berita Terbaru Update