Seharusnya seorang ustad atau guru menjadi panutan dan pelindung namun yang terjadi di Pemalang justru bertindak bejat dengan menghagahi santrinya.Seorang santriwati di Karangtengah, Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sebut saja namanya Melati kini harus menanggung malu, kehilangan masa depan setelah berulang ulang kali digagahi oleh salah seorang oknum ustadnya hingga hamil 9(sembilan) minggu.
Perbuatan tidak senonoh pemerkosaan disertai dengan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum ustad cabul pondok pesantren dukuh Karangtengah Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring telah dilaporkan ke Polres Pemalang pada Kamis (27/4/2017).
"Ya kami sudah melaporkan ustad M, warga dukuh Karangtengah, Warungpring ke Polres Pemalang dengan tuduhan memperkosa anaknya Saya Melati( 19 thn) hingga hamil dan sekarang usia kandungan 9(sembilan) minggu pada Kamis (27/4/2017),"kata Ali Masrun (42 th) Warga Desa Warungpring 01/02 ketika ditemui di Balai Desa Warungpring pada Selasa(2/5/2017) dan sekarang saya juga sedang membuat laporan ke Kepala Desa Warungpring.
Diceritakan oleh Melati, ketika diwawancarai, pertama kali diperkosa pada( 8/1/2017), berawal ketika dirinya sepulangaji sekitar pukul 22.00wib mau minta air minum tapi oleh ustad M diajak ke rumah kosong dengan alasan akan memberikan pelajaran tambahan, kemudian Ustad M memberi air putih, selang beberapa lama setelah diminum saya tidak sadarkan diri, sekitar jam 04.00 wib ketika bangun saya sudah berada di kamar tidur dengan hanya menggunakan selimut, Mr. V saya sakit, payudara saya juga sakit, saya tidak tahu dengan kejadian terebut anak saya bangun pukul 04.00 wib pagi sudah tidak berpakaian cuma menggunakan selimuti kain dan saya melihat ada bercak darah serta cairan ditempat saya tidur, begitu juga ketika saya mandi mrs. V berdarah,"ungkapnya dengan terbata-bata.
Selanjutnya Melati juga mengatakan, kejadian pemerkosaan selanjut dilakukan setiap dua hari sekali dengan menggunakan ancaman dengan cara kedua tangannya diikat, mulut dibekap/disumpal dengan menggunakan handuk kecil dan itu dilakukan setiap dua hari sekali sehingga lebih dari 10(sepuluh) kali kemudian ustad M juga mengancam akan membunuhnya apabila lapor ke orang lain ataupun kabur dari pondok, serta ustad M berjanji akan menyekolahkanya di sekolah umum serta membelikan pulsa jika tidak bicara dengan orang lai.
Peristiwa itu baru terbongkar ketika Melati berhasil kabur dari pondok setelah dibantu teman-tamannya dan mengadu ke ayahnya," kamu jangan main-main siapa yang melakukan itu, ketika menyebutkan nama Ustad M saya sangat terkejut sampai saya marah, tapi melati kekeh yang melakukan Ustad M kemudian saya ajak untuk melakukan periksa kehamilan ke RSI ternyata benar, anak saya hamil sudah sembilan minggu, berdasarkan hasil test kehamilan tersebut(USG) lalu saya datangi ustad M, saya tunjukan hasil USG dan dimintai pertanggungjawabanya, tapi dia mengelak malah meminta bantuan pengacara, akhirnya saya melapor ke Polres Pemalang," tambah Ali Masrun.
Sementara itu Kepala Desa Warungpring Abdul Aziz. ketika ditanyakan tentang pengaduan warganya mengatakan, baru tahu sekarang dan apabila ini benar-benar terjadi maka sangat disayangkan, dan kepada semua warga yang sudah mendengar peristiwa ini saya harap menahan diri jangan terbawa emosi apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Pemalang kita tunggu proses hukum yang sedang berjalanan.
Terkait dengan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh oknum ustad M mendapat tanggapan yang sangat keras oleh Budi Sudiarto, SH ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Pemalang yang juga Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru( GRIB) DPC Pemalang,"tindakan oknum ustad M itu sangat biadab, tidak bisa ditolerir, pihak yang berwajib mestinya langsung action jangan menunggu lama-lama, jangan membiarkan kasus dugaan ini menjadi bola liar, bola panas yang menimbulkan gejolak masyarakat untuk bereaksi apalagi perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan dan pihak yang berwajib dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban,"ungkapnya.
Budi Sudiarto juga berharap agar apabila terbukti, ustad M dihukum seberat-beratnya,"saya berharap jika memang terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan tersebut, supremasi hukum harus di tegakkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,"pungkasnya.( Markus WP)
Editor : Bam'S