Media Target Buser Jawa Tengah
Jepara – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Jepara Pada hari Selasa (10/01/2017) telah menahan Seorang aparatur perangkat Desa Tahunan Kecamatan Tahunan Jepara yang bernama Abdurrahman Selaku Bendahara Desa telah di tetapkan sebagai tersangka,atas dugaan Penggelapan Dana Desa (DD) hingga mencapai ratusan juta Rupiah ,Anggaran Dana Desa pada Tahun 2015 silam.
Sebelum Penahanan berlangsung ,Penyidik telah memeriksa Abdurrahman selama 3,5 jam ,pemeriksaan dimulai setelah dzuhur tepatnya pukul 12.30 wib hingga sampai pukul 17.00 wib,setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan Abdurrahman (bendahara desa) langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini jepara guna di lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat jasmani maupun rohani.
Saat di di temui Media Target Buser di kantor Kejari ,Kepala Kejari Jepara Yuni Daru W melalui Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Yosep mengatakan “Setelah di lakukan tes kesehatan Di RSUD kartini jepara,hasilnya menunjukan dinyatakan dalam keadaan sehat,maka dari itu kami lakukan penahanan terhadap tersangka” ujar Yosep.
Yosep mengunggkapkan , Abdurrahman Selaku Bendahara Desa tahaunan di lakukan penahanan dikarenakan telah mengakui perbuatanya yang melakukan kesalahanya dalam pemeriksaan yang terjadi selama 2 jam lebih dalam 29 pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik,dalam pemeriksaan tersebut Abdur Rohman telah di dampingi Solihan kuasa hukumnya , jadwal pemeriksaan tersebut mengalami gangguan karena mundur waktu ,dikarenakan menunggu kuasa hukumnya, yosep menrtakan “semula jadwal pemeriksaan di awali pukul 12.00 wib,tapi proses berlangsung agak lama dikarekan harus menunggu kedatangan oleh pengacaranya selaku kuasa hukumnya” ungkapnya.
Hasil keterangan yang di himpun oleh Media Target Buser, hasil pemeriksaan lanjutan tanpa di sadari meminjamkan uang akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Dana desa anggaran tahun 2015 senila Rp.57,2juta kepada ketiga orang dari warga tahunan ,yakni berinisial HS senilai Rp.32 juta,kepada S Rp.20,2 juta,dan kepada warga yang berinisial S juga sebesar Rp.5 juta, selain itu tersangka juga telah melakukan pemangkasan pencairan dana terhadap 16 Tim Pengelola Kegiatan (TPK), “Yang bersangkutan juga telah melakukan pemotongan anggaran untuk pembuatan proposal termasuk pempuatan SPJ dan biaya materai dari setiap pencairan dana desa yang di terima ke 16 TPK jumlah besarnya bervariasi” imbuh yosep
Sementara informasi yang di dapat Media Target Buser,Berdasarkan penghitungan Inspektorat kabupaten jepara telah di perkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp.135.112.527.Yang bersangkutan baru mengembalikan ke desa melalui SIMPEDA BANK JATENG pada tanggal 10 Agustu 2016 lalu ,dan sisa kerugian masih Rp.125.112.527. Yosep menjelaskan “Sesuai perbuatanya Tersangka dikenakan pasal 2ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut” terangnya.
Sebelum di tangani oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten Jepara ,tersangka sudah di peringatkan dari pihak Inspektorat dan diberi kempatan untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu selama 3 bulan,namun kesempatan tersebut tak dapat mengembalikan dana tersebut ,sehingga Abdurrahman harus berurusan dengan pihah kejaksaan dan saat ini menikmati kurungan jeruji besi (tahanan). (Bam’S)